Kak mau tanya, terkait dengan pembayaran zakat fitrah. Kira-kira waktu pembayaran yang baik itu kapan..?
Apakah sebaiknya diberikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga penerima zakat ?

Jawaban:

Pertama: Waktu pengeluaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga, waktu afdhal (utama), waktu ijza' (boleh) dan waktu harom.
Waktu afdhal pada pagi hari menjelang pelaksanaan sholat idul fitri. Adapun waktu ijza' bisa dilakukan sehari atau dua hari menjelang hari raya. Sementara waktu harim adalah setelah pelaksanaan sholat idul fitri.

Kedua: Dua-duanya boleh dilakukan. Namun perlu menjadi catatan bahwa lembaga penerima zakat fitrah adalah wakil dalam penyaluran zakat fitrah. Oleh karena itu seorang muzakki (pemberi zakat) harus memastikan tersalurnya zakat fitrah tersebut sebelum sholat idul fitri di laksakan, bila tidak maka lembaga tersebut berdosa.
Untuk kehati-hatian sebaiknya di salurkan langsung kepada fakir miskin

Wallahu a’lam

Catatan:
Judul bab: Zakat
Hukum: Wajib bagi setiap muslim
Objek: Makanan pokok seperti kurma, gandum, beras dll.
Besaran: 1 Sho (kurang lebih 3 kg)
Waktu pengeluaran: Sebelum pelaksanaan sholat Ied dan 1 atau 2 hari sebelum Ied.
Penerima: Fakir & Miskin

Wallahu a’lam