Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ,
“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang berkecukupan adalah suatu kezhaliman.” (HR. Bukhori)
Dalam riwayat Ibnu Uyainah dari Abu Az-Zinad yang dinukil oleh An-Nasa’i dan Ibnu Majah disebutkan,
الْمَطْلُ ظُلْمُ الْغَنِيُّ
“Penundaan melunasi hutang adalah kezhaliman orang yang berkecukupan”. Artinya, perbuatan tersebut termasuk kezhaliman. Hanya saja dalam hadits dikatakan bahwa “penundaan” adalah kezhaliman itu sendiri. Hal ini memberi penekanan agar menjauhi sikap menunda-nunda pembayaran hutang saat sedang berkecukupan.
Dalam riwayat yang lain datang dengan redaksi,
إٍنَّ مِنَ الظُّلْمِ مَطْلُ الْغَنِيِّ
“Sesungguhnya termasuk perbuatan zholim adalah penundaan melunasi hutang oleh orang yang berkecukupan”.
Riwayat ini menafsirkan riwayat sebelumnya. Makna dasar Al-Mathlu adalah memperpanjang. Al-Azhari berkata, “Al-Mathlu artinya saling menolak. Adapun yang dmaksud di sini adalah mengakhirkan pembayaran hutang yang telah jatuh tempo tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at.”
Sedangkan batasan “orang yang berkecukupan,” masih diperselisihkan oleh para ulama. Namun yang dimaksud adalah orang yang mampu untuk melunasi hutang, tetapi dia mengakhirkan pelunasannya meskipun dia seorang yang pas-pasan.
Wallahu a’lam